Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyepakati
dan memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016. Hal itu
tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2016.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, M Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dalam keterangan sesaat setelah penandatanganan SKB, Menko PMK, Puan Maharani, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui kajian dan diskusi yang mendalam.
"Setelah melakukan kajian dan diskusi yang mendalam, alhamdulillah pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, bahwa pada tahun 2016, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama," terang Puan di Jakarta seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Dengan keputusan ini, dia berharap berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang memerlukan tanggal tersebut bisa menyesuaikan dengan jadwal dan agenda mereka.
"Semoga semua pihak yang membutuhkan keputusan SKB ini, baik pemerintah maupun swasta, bisa membuat langkah dan keputusan yang bermanfaat bagi mereka dan berimplikasi pada bangsa dan negara," jelas Puan.
Berikut daftar 15 Hari libur nasional 2016:
1. 1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi
2. 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
3. 9 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
4. 25 Maret Wafat Isa Al-Masih
5. 1 Mei Hari Buruh Internasional
6. 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7. 6 Mei Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
8. 22 Mei Hari Raya Waisak 2560
9. 6-7 Juli Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah
10. 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11. 12 September Hari Raya Iduladha 1437 Hijriah
12. 2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
13. 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember Hari Raya Natal
Hari cuti bersama 2016:
1. 4,5 dan 8 Juli Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah (perkiraan)
2. 26 Desember Hari Raya Natal (perkiraan)
(Ado/Mut)
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, M Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dalam keterangan sesaat setelah penandatanganan SKB, Menko PMK, Puan Maharani, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui kajian dan diskusi yang mendalam.
"Setelah melakukan kajian dan diskusi yang mendalam, alhamdulillah pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, bahwa pada tahun 2016, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama," terang Puan di Jakarta seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Dengan keputusan ini, dia berharap berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang memerlukan tanggal tersebut bisa menyesuaikan dengan jadwal dan agenda mereka.
"Semoga semua pihak yang membutuhkan keputusan SKB ini, baik pemerintah maupun swasta, bisa membuat langkah dan keputusan yang bermanfaat bagi mereka dan berimplikasi pada bangsa dan negara," jelas Puan.
Berikut daftar 15 Hari libur nasional 2016:
1. 1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi
2. 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
3. 9 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
4. 25 Maret Wafat Isa Al-Masih
5. 1 Mei Hari Buruh Internasional
6. 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7. 6 Mei Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
8. 22 Mei Hari Raya Waisak 2560
9. 6-7 Juli Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah
10. 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11. 12 September Hari Raya Iduladha 1437 Hijriah
12. 2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
13. 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember Hari Raya Natal
Hari cuti bersama 2016:
1. 4,5 dan 8 Juli Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah (perkiraan)
2. 26 Desember Hari Raya Natal (perkiraan)
(Ado/Mut)
copas : http://news.liputan6.com/read/2259413/cek-daftar-15-hari-libur-nasional-tahun-2016
NB :
0 komentar:
Posting Komentar