JAKARTA--Kaitan antara Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji, dan deposan kakap Bank Century, Budi Sampoerna, terungkap dalam rapat konsultasi panitia angket skandal Bank Century di DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (16/12). Deposito Budi senilai 18 juta dolar AS milik Budi dapat dicairkan dari Bank Century, ternyata setelah ada surat dari Susno. Deposito itu diganti dengan menggunakan dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
''Ada surat dari SD - Susno Duadji - intinya menyatakan 18 juta dolar Amerika milik Budi Sampoerna tak ada masalah,'' kata anggota BPK Hasan Bisri, Rabu (16/12). Susno mengirim surat yang menyatakan deposito Budi tidak memiliki permasalahan, pada 7 dan 17 April 2009. Yaitu setelah ada aduan dari pengacara Budi mengenai penggelapan dana kliennya di Bank Century.
Berdasarkan surat dari Susno itu, Bank Century mengganti uang Budi pada 29 Mei 2009. Uang yang dipakai mengganti deposito ini, ujar Hasan, berasal dari dana LPS. Setelah pembayaran itu, Bank Century seketika mengumumkan telah mengalami kerugian 18 juta dolar Amerika.
Menurut Hasan, pemilik Bank Century menggunakan sebagian dana nasabah untuk kepentingan pribadinya. Celah yang dipakai adalah transaksi valas, yang sudah mereka kerjakan semenjak era Bank CIC, sebelum merger menjadi bank Century. Deposito Budi merupakan salah satu dana yang dipakai Dewi Tantular - kepala divisi bank notes Bank Century - untuk menutupi kerugian transaksi valasnya.
Namun ketika dikonfirmasi BPK, ujar Hasan, Robert Tantular mengatakan tidak ada penggelapan dana Budi. Yang terjadi adalah Robert meminjam uang Budi pada 14 November 2008. Namun Budi dalam pernyataannya kepada BPK menyatakan tak pernah meminjamkan depositonya kepada Robert dan Dewi Tantular.
BPK juga mendapatkan temuan bahwa nasabah kakap seperti Budi Sampoerna ini sudah 'bersiap diri' menjelang bank ini 'jatuh'. Pada 14 November 2008, Budi meminta depositonya senilai 96 juta dolar Amerika dipindahkan dari kantor cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional di Senayan Jakarta. Penggunaan uang Budi oleh Dewi Tantular senilai 18 juta dolar AS itu terjadi setelah pemindahan ini.
Selain dana 18 juta dolar Amerika itu, deposito Budi juga telah 'diamankan' dengan memecahnya menjadi Negotiable Certificate Of Deposit (NCD). Tepatnya, 42,8 juta dolar Amerika dipecah menjadi 247 NCD masing-masing senilai Rp 2 miliar. Tujuan pemecahan menjadi nominal tersebut, menurut Hasan adalah menyesuaikan batas maksimal simpanan yang dijamin LPS.
Belakangan Budi menyangkal menyetujui pengalihan dana ke NCD ini, dan mengubah NCD tersebut menjadi 40 bilyet certificate deposit (CD) senilai masing-masing 1 juta dolar Amerika pada 15 Juni 2009. ''Setiap NCD dibuat atas nama orang-orang yang mungkin pernah melamar menjadi karyawan Bank Century, yang menggunakan KTP kalau melamar. Kami punya data cukup. Mudah-mudahan (nama yang dipakai NCD) bukan anak-anak kita,'' kata Hasan.
Sementara dana 27 juta dolar Amerika milik Budi, saat ini masih masuk akun kewajiban mendesak lainnya yang harus diselesaikan Bank Century. Yang menjadi pertanyaan BPK, ujar Hasan, adalah penggunaan dana talangan LPS untuk mengganti uang Budi senilai 18 juta dolar Amerika itu. ''Kenapa tidak minta ke DT - Dewi Tantular - atau RT - Robert Tantular -. Kenapa memakai dana LPS ? Kalau mau, catat saja sebagai piutang. Pertanggungjawaban minta ke yang menggelapkan dong,'' kecam Hasan di dalam forum angket tersebut.
Dalam laporan audit investigatifnya terkait dana Budi ini, BPK membuat dua catatan. Pertama, Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito Budi yang dipinjamkan atau digelapkan oleh Robert dan Dewi Tantular, senilai 18 juta dolar Amerika. Kedua, pemecahan deposito Budi menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika Bank Century tutup. ann/kpo
Sumber : http://republika.co.id/