DOWNLOAD buku Membongkar Gurita Cikeas
Selasa, 29 Desember 2009Full Version buku Membongkar Gurita Cikeas,
silahkan klik :
DownLoad buku Membongkar Gurita Cikeas
Share buku Membongkar Gurita Cikeas Silahkan DOWNLOAD langsung klik link di bawah ini :
Membongkar Gurita Cikeas Versi Pracetak
ini versi pracetak yang belum dikasih pengantar dan ilustrasi serta gambar...
Dunia merdeka Read More...
Banyak Fakta Baru Terungkap, Kasus Bank Century Semakin Terang
Kamis, 17 Desember 2009Rapat dipimpin Ketua Pansus Idrus Marham dari Partai Golkar. Pimpinan BPK yang hadir lengkap, dipimpin Hadi Purnomo. Rapat berlangsung terbuka mulai pukul 10.20 sampai pukul 21.45. Rapat sempat diskors dua kali. Fakta pertama yang dibeberkan BPK dalam rapat itu bahwa kelembagaan Komite Koordinasi (KK) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Padahal, begitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008, pukul 04.25-05.30, ditindaklanjuti dengan rapat KK dan KK menyerahkan penanganan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hadi mencontohkan, sebagai Ketua BPK saja jika belum dilantik bisa dipertanyakan keabsahannya. Terlebih lagi bila lembaga KK itu belum dibentuk UU. ”KK belum terbentuk sehingga dapat memengaruhi status hukum berikutnya,” ujarnya. Anggota BPK, Hasan Bisri, juga menjelaskan, istilah KK muncul sejak ada nota kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, yaitu 17 Maret 2004. KK itu terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Dalam UU No 24/2004 tentang LPS yang berlaku 22 September 2004 diatur tentang KK. Namun, KK ini berbeda keanggotaan, yaitu lebih besar, terdiri dari Menteri Keuangan, LPP, BI, dan LPS. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 4/2009 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang berlaku 15 Oktober 2008 pun KK tidak diatur. Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran dana talangan, dalam rapat juga terungkap adanya pembicaraan antara Gubernur BI (BO) dan Deputi Gubernur Senior BI (MSG) dalam Rapat Dewan Gubernur BI, 20 November 2008. Hal ini sempat dipertanyakan Andi Rahmat dari Partai Keadilan Sejahtera. Dalam laporan audit BPK disebutkan, MSG dan BO meminta agar matriks penilaian dampak sistemik dan sisi institusi keuangan Bank Century tidak dilampirkan dalam surat Gubernur BI kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan alasan dari MSG, ”nanti malah rame”. ”Jadi, kalau dua orang ini sudah tidak mau beri informasi, bagaimana KSSK bisa ambil keputusan?” kata Andi. Anggota Pansus dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, sempat meminta BPK membeberkan rekaman itu. Namun, BPK keberatan. Hasan Bisri hanya menegaskan bahwa apa yang dipertanyakan Andi itu benar. BPK menilai keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik memang lebih pada penilaian karena BI tidak punya kriteria terukur, yaitu psikologi pasar. Audit BPK juga menyebutkan bahwa data rasio kecukupan modal (CAR) tidak diperbarui, yaitu menggunakan posisi CAR berdasarkan data 31 Oktober 2008, bukan data mutakhir. Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat mempertanyakan BPK, apa yang dimaksud dengan data mutakhir tersebut. Soalnya, sepengetahuan dia, untuk mendapatkan posisi CAR mutakhir membutuhkan waktu. Namun, Hasan Bisri menjawab bahwa itu mungkin dilakukan karena saat itu Bank Century sedang dalam pengawasan khusus dan BI sudah menempatkan pengawasnya. Hal itu juga sudah dibuktikan oleh BI, yaitu dapat mengetahui posisi CAR 20 November 2008 pada tanggal 23 November 2008. ”Ini opini atau data?” kata Qosasi. ”Ini ada datanya,” ujar Hasan. Hasan juga menegaskan bahwa apabila BI memberikan informasi kepada Ketua KSSK berdasarkan data mutakhir, pertimbangan yang diambil bisa menjadi lebih utuh. Menjawab pertanyaan Ade Komaruddin dari Partai Golkar, Hasan mengatakan, sesungguhnya Ketua KSSK boleh menguji validitas data BI dan bisa menolak permintaan BI yang berpandangan bahwa Bank Century berdampak sistemik. Menurut Hasan, belakangan, begitu Sri Mulyani sadar bahwa data BI tidak valid dan jelas, Sri Mulyani pun mengatakan kepada BI untuk mempertanggungjawabkan hal itu. ”Beliau katakan perlu ada pertanggungjawaban profesional dari BI,” ujar Hasan. Penjelasan BPK itu akan sangat kuat apabila didukung rekaman. Namun, ketika Idrus Marham meminta Ketua BPK menyerahkan rekaman, BPK tidak bisa memenuhi hal itu. Menurut Hadi, BPK telah meneruskan surat DPR soal permintaan data tersebut kepada Menteri Keuangan yang juga mantan Ketua KSSK. Namun, Departemen Keuangan menjawab apabila DPR memerlukan, Pansus bisa meminta kepada Menkeu yang juga mantan Ketua KSSK. Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun sempat mengingatkan UU No 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan semua warga negara dan semua penduduk wajib memenuhi panggilan dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Namun, Hadi juga memiliki dasar kuat, yaitu UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15/2006 tentang BPK mengharuskan merahasiakan dokumen kecuali untuk kepentingan penyidikan. Setelah diingatkan Benny K Harman dari Partai Demokrat bahwa rapat itu merupakan rapat konsultasi, bukan rapat pemeriksaan, Pansus pun menerima keberatan BPK. Sejumlah anggota Pansus merasa bahwa persoalan kasus Bank Century sudah semakin jelas. Ade Komaruddin, begitu mendengarkan penjelasan BPK, langsung mengatakan persoalan Bank Century semakin terang benderang. ”Seperti bulan purnama,” ucapnya. Hendrawan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hampir senada. Menurut dia, penjelasan BPK menunjukkan adanya rangkaian penyalahgunaan wewenang, rangkaian penyalahgunaan undang-undang. Sumber : kompas.com
Dana YKKBI di Century Mencapai Rp 80 Miliar
Rabu, 16 Desember 2009Demikian dikatakan oleh Anggota Pansus DPR sekaligus Anggota Komisi XI Andi Rahmat ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
"Berdasarkan laporan BPK dana YKKBI tercatat sebesar Rp 80 miliar," ujarnya.
Andi juga membenarkan bahwa memang sesuai dengan keterangan BPK dana tersebut sudah ditarik setelah LPS memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya Bank Indonesia (BI) diketahui pernah menyimpan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century sebelum bank tersebut diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana ini ditengarai jadi salah satu pertimbangan BI menetapkan Century sebagai bank gagal dan sistemik.
Dalam audit BPK tersebut dikatakan, saat Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2009, dana YKKBI di Bank Century menjadi salah satu pertimbangan
mengapa BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
RDG tanggal 20 November 2008 ini merupakan RDG yang mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. RDG tersebut berlangsung dari jam 19.44 sampai dengan 22.00.
Usai rapat, BI membawa keputusannya kepada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan akhirnya pada tanggal 21 November dini hari diputuskan Bank Century diambil alih LPS.
Selain itu, Nama-nama BUMN yang pernah menjadi nasabah Bank Century mulai terkuak. Setidaknya ada 4 nama BUMN yang pernah menjadi nasabah Bank Century yaitu Telkom, ASABRI, PTPN dan Jamsostek yang besarannya mencapai Rp 412 miliar.
(dru/dnl) Read More...