Jambi - Pelajar sekolah kejuruan di Kota Jambi berinisial RE nekad mencuri sepeda motor milik teman sekolahnya karena disuruh seorang polisi dengan janji akan diberikan sejumlah uang.
RE (16) saat diamankan polisi di Polsekta Kotabaru Jambi, Selasa(15/12) malam, mengakui, dirinya nekad mencuri motor temannya di SMKN 3 Kota Jambi karena disuruh anggota polisi dengan janji akan dibayar sejumlah uang bila bisa mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.
Sehari sebelum melakukan aksinya, RE sempat meminjam sepeda motor temannya bernama Debi Hariyanto dan saat dibawa pelaku menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban agar bisa dengan mulus melakukan aksi tersebut.
Setelah mendapatkan kunci duplikat tersebut keesokan harinya tersangka nekad mengambil sepeda motor temannya yang berada diparkiran sekolah dengan menggunakan kunci duplikat yang dipegangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban Debi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya di sekolah dan kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berdasarkan informasi terakhir bahwa sepeda motornya dipakai pelaku.
Kapolsek Kotabaru AKP Iwan Sayuti mengaku masih meragukan pengakuan tersangka yang menyatakan tindakan yang dilakukannya atas perintah oknum polisi karena saat ditangkap sepeda motor tersebut berada di rumah pelaku.
Tersangka RE ditangkap polisi pada Sabtu 12 Desember lalu, di rumahnya di perumahan Vila Kenali Jambi Blok C No23 Kelurahan Mayang Mengurai, Kota Jambi pada pukul 16:00 WIB.
Saat ditangkap di rumahnya, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda motor temannya tersebut disembunyikannya di dalam rumah dalam keadaan utuh dan belum dijual pelaku.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggandakan kunci motor milik temannya tersebut dan barang bukti itu kini diamankan penyidik kepolisian.
RE kini diamankan polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai pasal 363 ayat 1 ke-5 huruf e KUHP.
(new/ant)
Sumber : http://www.primaironline.com/