Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tak Ikut Rapat KSSK, Robert Tantular Cuma 'Dikurung' di Ruangan Depkeu
Sabtu, 12 Desember 2009Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jakarta - Robert Tantular mengaku tidak ikut rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan status Bank Century yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Robert memang datang ke Departemen Keuangan (Depkeu), namun pemilik saham Bank Century ini hanya menunggu di suatu ruangan.
"Pak Robert tidak diikutsertakan dalam rapat itu," kata kuasa hukum Robert Tantular, Bambang Hartono, kepada detikcom, Sabtu (12/11/2009).
Bambang menceritakan, Robert diundang oleh Bank Indonesia (BI) pada 20 November 2008 sore hari. Robert lalu datang ke BI.
"Robert bersama mantan Presiden Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan satu orang direksi, tetapi saya lupa namanya, lalu ke BI. Setiba di sana oleh Deputi Gubernur BI, Budi Rohadi, dibawa ke Depkeu," kata Bambang.
Lalu, kata Bambang, Robert dan 2 direksi lainnya ditaruh di satu ruangan besar yang hanya ada 5 kursi.
"Rohadi dan KSSK rapat di ruangan lain. Mungkin rapat itu dipimpin oleh Ibu Menkeu (Sri Mulyani). Jadi Robert tidak pernah bertemu dan ikut rapat," ujar Bambang.
Keesokan harinya, Bambang mengatakan Rohadi mendatangi Robert dan menyampaikan hasil rapat KSSK. "Ternyata jam 7 pagi, Rohadi datang ke Pak Robert menyatakan hasil rapat KSSK itu bahwa Bank Century diambilalih oleh LPS. Rohadi tanya apakah Century akan ikut rekapitalisasi atau tidak, Kalau ikut buat pernyataan," kata dia.
Menurut dia, Robert memutuskan ikut dan membuat rekapitalisasi dan bersedia menyetor modal 20 persen dari yang diperlukan oleh LPS.
Kemudian Robert selesai dan pulang. Sebelum pulang, Direksi Bank Century dipanggil BI dan akhirnya dipecat seluruhnya. Mereka juga tidak boleh mengambil sesuatu uang ada di kantornya.
Pada 22 November 2009, lanjut Bambang, Robert pergi ke Singapura mencari investor guna memenuhi syarat 20 persen. Di Singapura, Robert membaca running teks di televisi bahwa dia dicekal atas permintaan Menkeu.
"Karena janji ke LPS Senin, Pak Robert langsung pulang ke Indonesia malam harinya. Dia mau bertemu LPS untuk berbicara syarat 20 persen. Ternyata LPS menundanya untuk tanggal 26 November. Robert akhirnya oleh Mabes Polri ditangkap 25 November. Jadi dia tidak kabur justru ada itikad baik akan menyelesaikan syarat 20 persen. Padahal itu kan waktunya 35 hari," ungkap Bambang.
sumber : detik.com
(aan/irw) Read More...
Label:
Bank Century,
Bank Indonesia,
Ekonomi,
Politik,
Sri Mulyani
Langganan:
Postingan (Atom)