KAJEN - Ulama dari Kabupaten/Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang mempertanyakan kepada pengurus MUI pusat hukum bagi masyarakat yang menerima uang yang ditebar para calon anggota legislatif dan bagi mereka yang memberikan uang itu, apakah masuk dalam kategori suap. Sebab, praktik seperti ini marak menjelang Pemilu 2009.
Para ulama juga menanyakan hukum berlomba-lomba dalam memperebutkan jabatan. Sebab saat ini jumlah calon anggota legislatif sangat banyak. Sebagian ulama pun mendukung golput. Pasalnya, mereka khawatir wakil rakyat yang dipilih tidak akan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Pertanyaan-pertanyaan seputar pemilu dan haramnya rokok dilontarkan oleh para ulama dan pengurus MUI dari Kabupaten/Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang dalam acara sosialisasi ‘Fatwa haram golput dan rokok’ di Gedung Islamic Centre Kedungwuni, Sabtu (14/3). Hadir sebagai pembicara di antaranya pengurus MUI Pusat, Drs HM Ichwan Sam, dan ulama Pekalongan, KH Zuhdi Khariri.
Perwakilan ulama dari Pemalang, Masrufi mengatakan, wakil rakyat harus memilki syarat di antaranya jujur, adil, dan amanah. Namun, banyak caleg yang maju tersangkut dugaan korupsi. Para caleg pun sudah mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta-Rp 300 juta untuk menjadi pemenang. Dia menilai, caleg yang maju hanya berambisi pada kekuasaan dan politik semata. Niat caleg bukan lagi untuk amar makruf nahi mungkar.
”Banyak caleg di Pemalang sudah mengeluarkan uang banyak hingga Rp 300 juta. Mereka dapat uang dari mana. Setelah terpilih bisa-bisa ngambil uang dengan cara tidak benar,” ujar dia.
Golput sah
Kiai Chamim dari Karanganyar mengatakan, banyak caleg memberikan uang dan kerudung kepada masyarakat. Hukum uang atau barang yang diberikan ini apakah termasuk suap. Dia mempertanyakan hukum bagi mereka yang memberikan uang untuk mendapatkan jabatan.
”Kita memberikan amanah kepada yang ahlinya. Jika mereka tidak amanah, maka golput adalah sah,” ujar dia.
Ichwan Sam mengatakan, jumlah anggota DPR sekitar 30 ribu orang lebih. Menurutnya, masih ada wakil rakyat yang baik. Ulama dan masyarakat diimbau tidak membuat keputusan berdasarkan suu’dzon atau berburuk sangka, serta atas dasar praduga. Pikiran dan rohani harus sehat ketika memberikan pilihan.
”Jangan menyederhanakan persoalan. Jangan menghukumi sebelum terbukti, namun kita perlu cermat dalam memilih.” haw-bg
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=29646&Itemid=34
2 komentar:
iya golput kan ada hubungannya dengan ibadah itu kan hanya hubungan manusia dengan manusia bukan dengan TUHAN nya ???????
Lanjut......
Posting Komentar