Kasus Century Sulit Tuntas Dalam 100 Hari Pemerintahan SBY
Sabtu, 12 Desember 2009Skandal Century
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Desakan beberapa kalangan agar penyelesaian kasus Bank Cenruty dapat diselesaikan sebelum masa 100 hari pemerintahan SBY-Boediono (akhir Januari 2010) berakhir, baik sebagai seruan moral. Meski dalam konteks hukum agak hukum sulit untuk dilakukan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III Nasir Jami lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (12/12/2009).
"Karena itu dalam 100 hari pemerintahannya, SBY harus membantu secara optimal dan sepenuh hati agar KPK bisa mendapat akses untuk menemukan bukti dugaan tindak pidana perbankan dalam Centurygate," ujar Nasir.
Seruan penyelesaian kasus Century sebelum masa 100 hari pemerintahan SBY-Boediono berakhir, disampaikan sejulah pihak. Salah satunya oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI). LSI menangkap persepsi kolektif masyarakat yang ingin skandal RP 6,7 triliun itu cepat dibongkar.
"Upayakan investigasi selesai sebelum 100 hari pemerintahan SBY-Boediono (akhir Jan 2010)," ujar Direktur Eksekutif LSI, Denny JA dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (9/12/2009).
Pengusutan kasus Century saat ini tengah ditangani secara hukum dan politik oleh dua lembaga yakni KPK (hukum) dan Pansus Angket DPR (politik). Karena itu perlu adanya pengawalan yang sistematis atas kerja KPK dan Hak Angket DPR soal Bank Century, agar mereka bekerja lebih fokus dan lebih cepat.
"Sangatlah sayang jika enerji kolektif menjadi klimaks hanya pada hari peringatan korupsi saja. Enerji kolektif ini harus dipelihara sampai tuntaskan penyelesaian Bank Century," kata Denny.
Menurut Denny, jika kasus Century tidak selesai dalam sampai 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, maka waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
"Diperpanjang paling lama sebelum 100 hari sejak terbentuknya Pansus DPR dan kembalinya Bibit-Chandra ke KPK (akhir Maret 2010)," serunya.
(djo/djo)
Label:
Bank Century,
Ekonomi,
Politik,
Skandal Century
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar