Tags : take me out indonesia
NB : Info untuk | cetak brosur | percetakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan Take Me Out Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun ketika dibincangi koran ini, kemarin (20/12).
“Ya, dalam minggu depan kita akan rapatkan dan mudah-mudahan segera difatwakan kalau acara itu haram,”ujarnya. Salah satu alasan MUI Sumsel akan mengeluarkan fatwa tersebut karena dinilai banyak yang melanggar syariat Islam.
“Pake pegang-pegangan tangan, peluk-pelukan. Itu acara mencari jodoh di depan umum. Kita bahas itu dulu, belum sampai bagaimana untuk yang menonton,”jelasnya. Sebelumnya, penegasan itu sempat disampaikan Sodikun dalam khutbah Jumatnya di Masjid Darul Ridwan Komperta Plaju.
Terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel KH Mudrik Qori mengatakan, MUI merupakan lembaga yang memang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa terkait berbagai hal. Dalam UU Penyiaran pasal 3 disebutkan salah satu tujuan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Pada pasal 5 diatur, arah penyiaran adalah untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada pasal 35 juga disebutkan ‘…mengamalkan nilai-nilai agama…’.
“Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti,” tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.
Sementara ini, ruanghati.com mengutip dari rubrik konsultasi di situs Islamic Center dimana ada pertanyaan mengenai bagaimana umat Islam menyikapi tayangan Take me Out ini bisa kita simak sebagai berikut:
sumber : http://faaqihgroup.wordpress.com
NB : Info untuk | cetak brosur | percetakan
NB : Info untuk | cetak brosur | percetakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan Take Me Out Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun ketika dibincangi koran ini, kemarin (20/12).
“Ya, dalam minggu depan kita akan rapatkan dan mudah-mudahan segera difatwakan kalau acara itu haram,”ujarnya. Salah satu alasan MUI Sumsel akan mengeluarkan fatwa tersebut karena dinilai banyak yang melanggar syariat Islam.
“Pake pegang-pegangan tangan, peluk-pelukan. Itu acara mencari jodoh di depan umum. Kita bahas itu dulu, belum sampai bagaimana untuk yang menonton,”jelasnya. Sebelumnya, penegasan itu sempat disampaikan Sodikun dalam khutbah Jumatnya di Masjid Darul Ridwan Komperta Plaju.
Terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel KH Mudrik Qori mengatakan, MUI merupakan lembaga yang memang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa terkait berbagai hal. Dalam UU Penyiaran pasal 3 disebutkan salah satu tujuan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Pada pasal 5 diatur, arah penyiaran adalah untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada pasal 35 juga disebutkan ‘…mengamalkan nilai-nilai agama…’.
“Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti,” tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.
Sementara ini, ruanghati.com mengutip dari rubrik konsultasi di situs Islamic Center dimana ada pertanyaan mengenai bagaimana umat Islam menyikapi tayangan Take me Out ini bisa kita simak sebagai berikut:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.Referensi: Jawapos dan Islamincenter.info
Pak Ustadz, saya sering melihat acara cari jodoh Take Me Out/Him Indonesia di salah satu stasiun televisi Indonesia. Saya muslimah dan berminat untuk ikut acara tersebut apalagi ada tokoh agama yang menjadi ‘penasehat cinta’. Apakah acara seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Saya tunggu jawaban dari Ustadz.
Terima kasih, wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Corrie Angelia, Jakarta
—————————————————————–
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Sdri Corrie, semoga Allah memberikan hidayahNya kepada kita agar dapat berjalan sesuai tujuan hidup kita yaitu mencari ridho Allah Subhanahu wa ta’ala.
Acara yang Anda maksud tidak dibenarkan dalam syariat Islam, saya melihat acara tersebut tidak banyak manfaatnya dan banyak merugikan. Saya berikan contoh :
Jelas acara ini tidak dilegalkan dalam ajaran Islam. Mengundi dalam memilih pasangan untuk membina keluarga seperti ini haram hukumnya karena tidak dibenarkan dalam syariat (baca: ajaran) Islam.
- Acara ini seperti mengundi dalam memilih jodoh, siapa yang tidak suka mematikan lampu dan begitu sebaliknya yang suka lampunya tetap hidup. Pria tidak dapat menentukan pasangannya melainkan diserahkan pada peserta wanita.
- peserta lebih banyak melihat figur calon pasangannya dari bentuk fisik tubuh dan harta.
- Yang lebih merugikan adalah komentar-komentar peserta kepada calon pasangannya bila tidak dipilih yang bisa membuat rendah diri (“saya tidak memilih karena….” atau “dia tidak sesuai dengan saya”, dll)
- Berpegangan, pelukan, dan sebagainya menjadi bagian dari peserta yang mendapat pasangan, ini jelas haram hukumnya.
- Acara ini tidak menjamin seseorang yang sudah mendapat pasangan untuk menikah.
Walaupun ada mengaku ustadz (orang yang kita nyatakan faham dalam syariat Islam) yang menjadi ‘penasehat cinta’ sekalipun dan kadang ia bacakan ayat quran atau hadits tentang hubungan dari peserta/pasangan tetap membawa kemudharatan dan haram hukumnya untuk ikut serta pada acara ini.
Islam tidak kaku dalam hal ini (keharaman berpacaran atau berpasang-pasangan tanpa ada ikatan suci), ketahuilah semua syariat Islam itu bertujuan untuk menjaga kehormatan setiap muslim dan muslimah dari fitnah dan merusak keimanan.
Kita yakin bahwa jodoh telah diatur Allah namun kita wajib untuk berusaha mendapatkannya. 1001 cara yang halal untuk mendapatkan jodoh yang sesuai dengan pilihan (kriteria) yang kita inginkan. Jangan lupa untuk dengar nasihat cinta ala Rasulullah Saw :
“Wanita (/pria) itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung” (HR. Abu Hurairah)
Jangan ragu untuk menikah karena masalah harta, coba kita ingat dilangit ada Allah yang mengatur, artinya semua masalah dapat di atasi. Firman Allah :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Annur:32).
Pesan saya : jauhkan yang haram karena yang haram berdampak buruk bagi kehidupan yang akan kita jalani. Apalagi dalam hal mencari jodoh cari orang yang Anda cintai dan bangunlah keluarga yang sakinah (tentram).
Subhanaka Allahumma Wa Bilhamdika Ashhadu. An La Ilaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atuba Ilayk.
Ustd. Mohd. Dardi Daris
sumber : http://faaqihgroup.wordpress.com
NB : Info untuk | cetak brosur | percetakan
0 komentar:
Posting Komentar