JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah telah menyepakati draf
Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015
sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan
Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
"Total 19 hari yang
terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari," kata
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di
Jakarta, Rabu (7/5/2014).
SKB tersebut menyatakan,
pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan
efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Hal tersebut
diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata
dalam negeri, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu
mengambil cuti," katanya.
Cuti tahunan merupakan hak
pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur
oleh pemerintah.
Menurut Agung, banyaknya
libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari. Alasannya,
mempertimbangkan jumlah total cuti karyawan sebanyak 12 hari.
Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama ( Libur Nasional ):
Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama ( Libur Nasional ):
1. 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015
2. 3 Januari (Sabtu) -
Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. 21 Maret (Sabtu) - Hari
Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
6. 1 Mei (Jumat) - Hari
Buruh Internasional
7. 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
8. 16 Mei (Sabtu) - Isra
Mikraj Nabi Muhammad SAW
9. 2 Juni (Selasa) - Hari Raya Waisak 2559
10. 17-18 Juli
(Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
11. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI
12. 24 September (Kamis) -
Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
13. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
14. 25 Desember (Jumat) -
Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
1. 16, 20, dan 21 Juli
(Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal
hal terkait mengenai : bikin kalender, buat kalender, cetak kalender silahkan klik :
0 komentar:
Posting Komentar