"Saya langsung to the point saja. Bukan lagi dugaan, tapi sebuah pelanggaran dan pelecehan terhadap UUD 45 oleh Presiden SBY. Kalau saya Pak SBY, saya memilih mengundurkan diri daripada di-impeachment (pemakzulan) terkait skandal kenegaraan Bank Century ini," kata Johan O Silalahi kepada para wartawan di DPR, Rabu (16/12/2009).
Johan kemudian memperkuat argumentasinya terkait pernyataannya bahwa ada pelanggaran terhadap UUD 45 oleh Presiden SBY. Ia mengatakan, Perppu No 4 Tahun 2008 ditetapkan pada 15 0ktober 2008 oleh Presiden SBY. Ini khususnya Pasal 29, yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam mengambil kebijakan atas JPSK.
Johan mengacu hal itu terkait dugaan pelanggaran terhadap UUD 45. Pasal 27 UUD 45 ayat (1) menjelaskan: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian.
Sesuai dengan aturan Pasal 27 UUD 45 ayat (1), maka Presiden memegang kekuasaan menurut UUD dan tidak diberikan hak dan wewenang oleh UUD 45 untuk memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun dengan alasan apa pun tanpa kecuali.
Bahkan, katanya lagi, Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekebalan hukum dan harus tunduk kepada Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 45.
"Ini bukan lagi diduga, tetapi sudah pelanggaran. Saya sudah memiliki dokumen otentiknya soal Perppu itu. Bahkan, surat dari Ketua DPR (Agung Laksono) yang mengembalikan Perppu itu ke Presiden. Yang janggal, pemerintah masih menganggap Perppu itu berlaku. Ini sebuah kekacauan tata negara yang sangat luar biasa," kata Johan.
"Penolakan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK sebenarnya sudah ditegaskan pada Paripurna tanggal 18 Desember periode lalu. Itulah mengapa kemudian BPK menyatakan, per tanggal 18 Desember sudah tidak ada lagi payung hukum (aliran dana ke Bank Century yang dilakukan bertahap)," paparnya.
Fakta ini, menurutnya, sudah membuktikan bahwa sudah Presiden SBY selayaknya memberikan sanksi dan menonaktifkan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena juga telah melanggar UUD 45, melecehkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kewibawaan BPK, yaitu tidak mematuhi hasil audit investigasi BPK.
"Sri Mulyani kemudian meminta BPKP selaku lembaga di bawah pemerintah untuk melakukan audit ulang terkait kebijakan pengucuran dana sekitar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Pengucuran dilakukan oleh Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK dan Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK," ungkap Johan.
"Apabila Presiden SBY tidak memberikan sanksi menonaktifkan Sri Mulyani sebagai Menkeu atas tindakan pelecehan terhadap tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kewibawaan BPK yang diberikan oleh UUD 45, maka dapat dianggap bahwa Presiden selaku pimpinan Menkeu ikut melanggar Pasal 23E UUD 45 terkait dengan BPK," ujar Johan.
Presiden Center: Presiden SBY Melanggar UUD 45
Kamis, 17 Desember 2009
Label:
Bank Century,
Politik,
Presiden Center,
UUD 45
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar